August 5, 2011
Pemberlakuan e-KTP di DS berubah
Jadwal pemberlakuan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Deli Serdang (DS) yang seyogianya 1 agustus 2011 diundur ke 18 agustus 2011.Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Deliserdang, HMA Yusuf Siregar, mengatakan hal itu disebabkan karena perangkat KTP elektronik hingga kini belum tiba di tempat pelayanan.Menurut Yusuf, sesuai surat Mendagri No. 471.13/2927/SJ tertanggal 29 juli 2011 ditandatangani Sekertaris Jendral Mendagri Diah Anggraeni yang ditujukan kepada 191 bupati dan walikota se Indonesia, dijelaskan pendistribusian perangkat KTP elektronik paling lambat 15 Agustus telah sampai di masing-masing tempat pelayanan.Hali itu disebabkan karena sebagian item perangkat KTP elektronik pada saat ini dalam perjalanan pengiriman dari Amerika. Kadis Dukcapil Deli Serdang mengatakan, pada dasarnya Pemkab telah siap untuk melaksanakan e-KTP.Bahkan untuk mendukung pelaksaannya 90 dari 198 operator telah disiapkan di 22 kecamatan bertugas menjalankan pelaksanaan KTP elektronik, telah mengikuti bimbingan teknologi Bintek (Bintek) dua hari, yakni 30 dan 31 Juli di Hotel Antares, Medan.Selain itu, di masing-masing kecamatan di Deli Serdang telah membangun ruangan khusus untuk pelayanan e-KTP.Wakil Bupati Deli Serdang, Zainuddin Mars, kepada masyarakat, mengharapkan jika telah mendapat undangan untuk membuat KTP dengan sistem e-KTP ke kantor camat agar datang mengurusnya sesuai jadwal yang ditentukan karena sistem pembuatan e-KTP sama seperti sistem pembuatan paspor maupun SIM."Karena masyarkat harus langsung datang ke kantor camat, sebab pada saat pembuatan KTP elektronik itulah warga difoto dan membubuhkan sidik jarinya," kata Wabup.Menyinggung waktu yang dibutuhkan masyarakat untuk membuat KTP dengan sistem e-KTP, Yusuf kembali mengatakan, proses pembuatannya hanya memerlukan waktu empat menit. Karenanya dari sekitar 1,3 juta wajib KTP di Deliserdang diharapkan keseluruhannya akan dapat terlayani pada tahun 2011.Yussuf menyebutkan, dalam pelaksanaan pembuatan KTP sitem elektronik di masing-masing kecamatan, pemerintah pusat akan mengirimkan dua set perangkat KTO elektronik. Namun beberapa kecamatan yang memiliki jumlah penduduk besar dengan kelipatan 30 ribu wajib KTP akan diberikan pinjaman satu set perangkat KTP elektronik.