August 5, 2011
Polsek Namorambe Ringkus Empat Pengedar Ganja dan Sabu
Unit Reskrim Polsek Namorambe dipimpin Kanitnya Ipda Suhardiman, SH, M.Hum menangkap empat tersangka kasus pengedaran daun ganja dan sabu sabu.Penangkapan secara terpisah itu, disita sejumlah barang bukti 12 amplop daun ganja , 2 paket sabu-sabu dan 2 bong sebagai alat menghisap sabu-sabu (narkotika).Menurut petugas Polsek Namorambe, keempat tersangka itu, OS (23), warga Pasar 3 Desa Batu Penjemuren Kecamatan Namo Rambe, SB (20), warga Desa Batu Penjemuren , An (34) warga Pamah Kecamatan Delitua dan Rus (34), warga Jalan Bayur Kelurahan Delitua Barat Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang, mereka semua mendekam di sel Polsek Namorambe.Keterangan diperoleh, Selasa (2/8), Unit Reskrim Polsek Namorambe menerima informasi di kawasan Desa Batu Penjemuren ada dua pria dicurigai memiliki daun ganja. Ketika melakukan pengembangan, petugas menyergap OS dan SBS. Saat digeledah ditemukan satu amplop kecil daun ganja. Setelah OS dan SBS diperiksa, selanjutnya Unit Reskrim memburu bandar ganja ke beberapa titik.Setelah dilakukan kordinasi, Unit Reskrim bergerak Rabu (3/8) ke kawasan Pamah Delitua dan meringkus And dan darinya polisi menyita barang bukti 11 amplop ganja, 1 paket sabu-sabu dan 1 bong alat untuk menghisap sabu-sabu.Tersangka And diperiksa di komando Polsek Namorambe.Setelah dilakukan pengembangan, tim Unit Reskrim meringkus lagi tersangka Rus, merupakan sindikat pengedar ganja di kawasan Jalan Bayur Delitua. Dari Rus polisi menyita barang bukti, 1 paket sabu-sabu dan 1 bong.Tersangka Rus dibawa dan diperiksa, ternyata mereka semuanya mengaku memiliki daun ganja bersama sabu sabu.Kapolsek Namorambe AKP SH Karo-Karo, SH membenarkan menangkap dan mengamankan empat tersangka teribat dalam kasus kepemilikan dan pengedar ganja di kawasan Namorambe termasuk sabu, kata Karo-Karo.