July 11, 2011
Retribusi galian C Kuala Namu naik
Kenaikan retribusi galian C di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dipastikan akan ikut menaikkan anggaran proyek penimbunan landasan pacu Bandara Internasional Kuala Namu."Kenaikan retribusi galian C dipastikan ikut berpengaruh terhadap anggaran untuk pengadaan pasir di Bandara Kuala Namu," kata Kepala Seksi Hukum, Humas dan Umum Project Implementation Unit (PIU) Bandara Kuala Namu PT Angkasa Pura (AP) II, Wisnu Budi Setianto.Retribusi galian C di Deli Serdang saat ini naik dari Rp800 meter kubik (M3) menjadi Rp7.500 per M3, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pertambangan Umum.Disebutkannya, untuk menimbun dan memadatkan landasan pacu Bandra Kuala Namu sepanjang 4.450 meter dengan lebar sekitar 80 meter dibutuhkan pasir sekitar 1,2 juta M3. Dia menambahkan, aktivitas penimbunan landasan pacu atau "run way" Bandara Kuala Namu oleh PT Waskita Yasa sejak tiga pekan terakhir ini terhenti.Pihak PT Waskita Yasa selaku perusahaan kontraktor pemenang tender pembangunan landasan pacu dilarang membeli pasir darat maupun tanah dari pemasok yang tidak memiliki izin galian C dari Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Kabupaten Deli Serdang.Proses penimbunan landasan pacu di areal bandara itu hingga kini baru terealisasi sekitar 20 persen lebih. Untuk menjadikan agar proses penimbunan landasan pacu bisa selesai sesuai rencana pada Oktober 2012 mendatang, kata dia, dibutuhkan pasir darat minimal 5.000 M3 setiap hari.PT Waskita Yasa bersama mitra kerja sama operasionalnya PT Waskita Karya Yasa hingga kini masih mengupayakan agar bisa memperoleh izin galian C, sehingga bisa terlibat langsung dalam kegiatan eksploitasi pasir darat untuk mempercepat proses penimbunan run way bandara yang direncanakan beroperasi sekitar awal 2013 itu.Wisnu membenarkan, pihak pengelola proyek Bandara Kuala Namu bersama instansi pemerintah terkait di tingkat pusat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang kini masih mencari solusi tepat untuk menuntaskan masalah perizinan yang terkait dengan pengerjaan proyek bandara pengganti Bandara Polonia Medan itu.