July 29, 2011

Kafe ilegal marak di Deliserdang

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Deliserdang meminta pemerintah daerah setempat melalui instansi berwenang menertibkan seluruh kafe ilegal atau beroperasi tanpa izin."Kami minta instansi yang berwenang segera menertibkan kafe-kafe tanpa izin yang banyak tersebar hingga ke pelosok desa di Deliserdang," kata Ketua MUI Deliserdang, Lukmanul Hakim Siregar.Kafe ilegal yang beroperasi tanpa izin di Pemkab Deliserdang cukup banyak menempati lahan di sekitar perkebunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 2, di antaranya di Kecamatan Percut Sei Tuan, Sunggal, Labuhandeli, Tanjungmorawa, dan Patumbak.Untuk itu, kata Lukmanul, penertiban terhadap kafe tanpa izin tersebut perlu segera dilaksanakan karena keberadaan warung makan dan minum itu disinyalir rawan dijadikan tempat maksiat, seperti minuman keras, penyalahgunaan narkoba dan praktik prostitusi.Praktik penyalahgunan kafe tersebut kemungkinan rawan terjadi, karena sebagian besar kafe ilegal itu berlokasi relatif jauh dari kawasan permukiman penduduk.Lukmanul menambahkan, upaya penertiban terhadap kafe yang diduga bermasalah itu hendaknya bisa direalisasikan sebelum memasuki bulan suci Ramadhan 1432 Hijriah.Khusus selama bulan Ramadhan, dia menyarankan kepada pengusaha maupun pengelola rumah makan maupun kafe yang memiliki izin agar membatasi jadwal operasional.Saran mengenai pembatasan jadwal operasional berjualan makanan dan minuman tersebut dimaksudkan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.MUI Deliserdang juga minta kepada para pengusaha tempat hiburan di daerah itu agar tidak membuka usaha mereka selama Ramadhan