July 28, 2011

Anggota dewan dilarang merokok

DPRD Kota Medan menetapkan kode etik baru bagi anggotanya,. Salah satu pasalnya terkait etika itu menyebutkan anggota Dewan tidak dibenarkan merokok dan bermain gadget saat rapat.Menurut Ketua Pansus Kode Etik DPRD Medan, Janlie, mengatakan, kode etik ini merupakan alat bagi DPRD Medan untuk menjamin anggota Dewan tetap berjalan dan bertindak sesuai koridor peraturan.“Kode etik ini untuk menjaga martabat, citra, kehormatan, moralitas, dan kredibilitas anggota DPRD Medan,” katanya, kemarin. Menurut politikus perempuan asal PPIB ini,dalam Kode Etik DPRD Medan yang sudah dibahas, terdapat sejumlah aturan etik yang diharapkan bisa dipatuhi anggota Dewan.Dia mengatakan, hingga detik akhir sebelum rapat, tidak ada fraksi yang keberatan atas draf kode etik hasil bahasan pansus.Dalam kode etik tersebut disebutkan beberapa aturan main tentang hubungan anggota DPRD dengan pihak lain.Misalnya, dalam pasal 6, anggota DPRD Medan tidak diperbolehkan meminjam atau menggunakan fasilitas dan materi tertentu dari eksekutif,kecuali ada izin dari pimpinan DPRD Medan. Selanjutnya, pada pasal 10, anggota DPRD Medan tidak diperbolehkan menggunakan alat komunikasi atau sejenisnya (gadget),membaca media cetak, atau bacaan lain, selain yang berkaitan dengan isi rapat, meninggalkan ruang rapat tanpa alasan atau izin pimpinan rapat, mengeluarkan katakata atau bersikap tidak sopan.“Anggota DPRD juga dilarang merokok selama mengikuti rapat di ruang rapat, dan berbicara dengan sesama anggota Dewan atau undangan yang ada di ruangan rapat yang bisa mengganggu ketertiban jalannya rapat,” sebut Janlie yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Medan.