July 28, 2011
PNS Sumut dapat diskon jam kerja
Pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) termasuk PNS di kabupaten dan kota akan mendapat keringan waktu selama Ramadhan. Hal tersebut dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan para pegawai selama menjalankan ibadah puasa.Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho dalam surat edaran bernomor 061.2/17756, per tanggal 25 Juli 2011, telah memberikan keringanan waktu selama satu jam kepada seluruh PNS di jajaran Pemprov Sumut.Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut, Idrissyah, mengatakan keringanan itu berupa jadwal apel pagi yang diperlambat setengah jam, yakni dari sebelumnya pukul 07.30 WIB menjadi pukul 08.00 WIB."Begitu juga jadwal apel sore atau pulang yang dipercepat dari sebelumnya pukul 15.45 WIB menjadi pukul 15.30 WIB. Sedangkan untuk Jumat, apel sore lebih dipercepat 30 menit menjadi pukul 15.00 WIB," ujarnya, tadi sore.Menurutnya, surat yang baru diedarkan hari ini berlaku mulai Senin (1/8) di seluruh SKPD Pemprov Sumut, kabupaten dan kota di provinsi tersebut."Baru hari ini diedarkan dan berlaku mulai tanggal 1 Agustus nanti," katanya.