June 16, 2011

Sidang Dugaan Korupsi Pengalihan BLT, Mantan Kepala Kantor Pos Pancur Batu Dituntut 1 Tahun Penjara

Mantan kepala kantor pos Kecamatan Pancur Batu, terdakwa Beny Nadeak (42) warga Jalan Tempirai Lestari 13/379 Blok V Keluarahan Besar Kecamatan Medan Labuhan dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara, karena diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengalihan dana bantuan langsung tunai (BLT) tahun 2008 dan 2009 kepada sejumlah warga di Desa Namo Bintang Kecamatan Pancur batu.Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait SH, Olan LH Pasaribu SH MH, Aben BM Situmorang SH, di depan majelis hakim Immanuel Tarigan SH pada persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Rabu (15/06/2011), surat pengalihan dana BLT atas nama Cari boru Tarigan, Jhon F Junifer Ginting, Zainuddin Pasaribu, Untung, Frida boru Ginting, Posman Hutauruk, Ramli Tambunan, Tugiman, Pulung Ketaren, Ganti Pelawi, Nurhayati boru Ginting, Zefri Aprissa Wirakesuma,Sunardi, Suhendrik, Arya Aprissa Wirakesuma dan Muhammadiyah.Akibat pengalihan dana BLT tersebut menimbulkan kerugian sebesar Rp 9,6 juta."Menyatakan terdakwa Beny Nadeak melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," tegas Aben BM Situmorang SH.Sementara dua terdakwa lainnya yakni Rahman (Kepala Desa Namo Bintang) dan Sri Ulina boru Purba (Sekretaris Desa) Namo Bintang yang seharusnya sidangnya juga digelar dengan agenda yang sama, tidak hadir dipersidangan tanpa alasan yang jelas. "Untuk terdakwa atas nama Beny Nadeak, sidangnya kembali digelar 3 minggu ke depan dengan agenda pledoi (pembelaan)," kata Aben BM Situmorang SH.