Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memusnahkan sisa surat suara, surat suara rusak, formulir C dan Formulir C1 plano Pilpres 2014 lalu di halaman Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan, Medan, Sabtu (19/7/2014) sore.Sebanyak 996 lembar sisa surat suara, 1615 lembar surat suara rusak, 1.007 formulir model C sisa dan 1.083 lembar formulir model C1 plano ini dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam dua tong besar milik KPU Medan.Pemusnahan disaksikan langsung oleh Ketua KPU Medan Yenni Chariah Rambe,
Sekretaris KPU Medan Maskuri Siregar, Anggota KPU Medan Irwansyah, Agussyah Damanik, Edi Suhartono, Staf KPU Medan serta pihak kepolisian.Anggota KPU Medan Irwansyah mengatakan, pemusnahan ini sesuai dengan peraturan yang ada. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi."Pemusnahan ini kita laksanakan ini sesuai Surat Edaran KPU RI dan disaksikan semua pihak," jelasnya.Dikatakannya, pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar ini dinilai lebih efektif. "Menurut kita, pemusnahan dengan cara dibakar ini lebih efektif dibandingkan dengan dicacah. Kalau dicacah pasti dapat digunakan orang lain, tapi kalau dibakar tidak akan bisa dipakai lagi," jelasnya.Saat ditanya mengapa panwas tidak menghadiri acara pemusnahan ini, ia mengaku pihaknya telah menyurati Panwaslu Kota Medan. "Sudah dua kali kita surati mereka, mungkin mereka berhalangan,” ujarnya.