November 29, 2017

Cabjari Pancurbatu Selamatkan Rp 117 Juta Lebih Uang Negara dari ADD

Pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancurbatu menyelamatkan keuangan negara yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Pertampilen TA 2015, Kecamatan Pacurbatu, Kabupaten Deliserdang.

Uang negara Rp117.423.000 itu diserahkan Jaksa Fungsional Cabjari Pancurbatu Dicky Wirawan SH untuk disetorkan ke Bank Sumut Cabang Pembantu Pancurbatu, yang nantinya akan disetorkan kembali ke rekening Desa Pertampilen, Rabu (22/11).


Penyerahan uang tersebut disaksikan Sarimonang Beny Sinaga SH (dari Cabjari Pancurbatu), Agus Suroto dari Pemerintahan Desa Kabupaten Deliserdang, Ernawati bagian Keuangan Pemkab Deliserdang, Heri Sahputra Ketaren (Kepala Desa Pertampilen), Nurlinda Br Ketaren (Sekdes Pertampilen), Hemat SE, Daniel Bangun dan Ratna Herawati Gurusinga.

Kacabjari Pancurbatu Yuliyati Ningsih SH MH mengatakan, pengembalian uang negara tersebut dilakukan berawal dari adanya laporan masyarakat Desa Pertampilen, Kecamatan Pancurbatu terkait terbengkalainya jambur (balai desa) Dusun III Lau Lembu, Desa Pertampilen. Disebutkan, anggaran untuk pembangunan jambur itu berbiaya Rp117.423.000 bersumber dari Alokasi Dana Desa Pertampilen TA 2015.

"Memang, pihak terlapor ada mengerjakan proyek pembangunan jambur di Dusun III Lau Lembu, Desa Pertampilen. Namun, tidak sampai rampung, karena yang dibangun hanya tiang beton saja," ujar Yuliyati Ningsih.

Kacabjari Pancurbatu ini menjelaskan, setelah menerima laporan dari masyarakat Desa Pertampilen terkait kasus dugaan penyimpangan keuangan negara itu, pihaknya pun langsung memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangannya.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pihak terlapor akhirnya bersedia mengembalikan Dana Desa pembangunan jambur Dusun III Lau Lembu tersebut sebesar Rp117.423.000," ujarnya.

Dalam proses penyelidikan tersebut, katanya, ditemukan adanya kesalahan administrasi dan dengan dikembalikannya kerugian negara, maka terhadap laporan tersebut tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan, karena memang dalam hal ini yang terjadi hanya kesalahan administrasi. Artinya, tidak ditemukan unsur pidana korupsinya.