May 30, 2014

Kejari Lubuk Pakam Incar Pengurus PNPM STM Hilir

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam akan mengusut dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan sebesar Rp350 juta di Dusun II Kuta Mbaru, Desa Gunung Rintih, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.Dalam surat pengaduan masyarakat Dusun II Kuta Mbaru, Desa Gunung Rintih Tanggal 23 Mei 2014 disebutkan, anggaran PNPM Tahun 2013 untuk membangun sarana air bersih itu diduga tidak seutuhnya digunakan, ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Kusus (Kasi Pidsus) Kejakri Lubuk Pakam PDE Pasaribu ketika dikonfirmasi melalui telepon,
Kamis (29/5/2014).Kejari Lubuk Pakam nantinya akan mempertanyakan kepada pengurus PNPM mulai tingkat desa hingga kecamatan, karena penggunaan dana PNPM harus transparan, termasuk pembelian bahan yang digunakan untuk pembangunan sarana air bersih itu.Kalau nantinya dalam penyelidikan ditemukan penyimpangan, maka yang bertanggungjawab dalam pengunaan anggaran itu dapat dijerat Pasal 2, 3 dan 15 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara, jelasnya.Terpisah, Kalep Barus didampingi warga lainnya mengatakan, pasca warga melayangkan laporan ke Kejari Lubuk Pakam, Kepala Desa Gunung Rintih Neken A Tarigan mendadak mengundang masyarakat rapat untuk membicarakan terkendalanya sarana air bersih itu.