August 6, 2011

PLN beraksi lawan Pemprov Sumut

Pemadaman listrik di tiga gedung milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang berlangsung sejak dua hari lalu, ternyata bukan hanya menjadi musibah bagi penerangan gedung. Hal yang sama juga dirasakan oleh para staf pegawai di ketiga gedung tersebut, karena hal ini menyebabkan seluruh aktifitas di tiga gedung tersebut mati suri, lantaran seluruh peralatan elektronik tidak dapat beroperasi."Masih mati, jadi nggak bisa ngapa-ngapain," ujar Evi, seorang pegawai di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumut, hari ini.PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Medan sebelumnya memutus aliran listrik tiga gedung milik Pemprov Sumut, akibat menunggak iuran listrik sebesar Rp189 juta. Disebutkan Evi, pemutusan listrik tersebut telah membuat lumpuh aktivitas perkantoran. Jika kemarin pihaknya masih bisa bekerja dengan genset, hal ini tidak lagi terjadi, karena genset yang digunakan sebelumnya mengalami kerusakan."Kemarin pakai genset, sekarang jebol. Ini lagi diusahakan, bisa hidup atau enggak," ucap Evi.Sementara itu, Kepala Biro Umum Pemprov Sumut, Nurlela, mengatakan, hingga kini belum bisa melunasi iuran tersebut, karena terkendala proses administrasi. Disebutkannya, surat pertanggungjawaban (SPJ) dari pejabat yang lama belum dimasukkan sehingga tidak bisa dilakukan pencairan anggaran."Mana boleh kalau SPJ belum ada," ujar Nurlela ketika ditemui di ruang kerjanya.Memang, lanjutnya, pihaknya sudah mendapat disposisi dari Biro Keuangan, namun SPJ dari pejabat lama belum masuk, karena proses administrasi masih dipersiapkan. "Jadi kita tunggu itu," imbuhnya seraya mengatakan tidak tahu persis kapan surat tersebut akan selesai. Lebih lanjut Nurlela mengatakan, PLN sudah mengirim surat pemberitahuan tertanggal 29 Juli, bahwa pemutusan aliran listrik yang diberlakukan karena rekening listrik yang belum dilunasi. Menurutnya, pihak Pemprov juga sudah menghubungi PLN agar diberi tenggat waktu untuk menyelesaikan masalah administrasi. Namun pihak PLN tidak memberikan keringanan waktu. Sementara itu, Humas PLN cabang Medan, Rosna Lubis, mengatakan, pemutusan listrik di tiga gedung milik Pemprov Sumut tersebut adalah sikap tegas yang dilakukan PLN terhadap pelanggan yang menunggak iuran. Hal yang sama juga akan diberlakuakn kepada semua pelanggan, tidak hanya masyarakat saja, begitu juga dengan instansi pemerintah yang tidak memenuhi kewajibannya."Ini sudah peraturan. Jadi, kalau sebulan menunggak, kita akan putus," ungkapnya.Rosna menjelaskan, batas waktu pembayaran rekening listrik jatuh pada tanggal 20 setiap bulannya. Namun, apabila lewat dari tanggal tersebut, maka PLN akan melakukan pemutusan aliran listrik, karena tidak ada limit waktu yang diberikan kepada pelanggan untuk dilakukannya pemutusan aliran listrik. Saat ini, sebut Rosna, PLN sudah tidak lagi memberi keringanan hingga dua atau tiga bulan tunggakan kepada pelanggan baru pemutusan aliran diberlakukan, dan aturan ini sudah diberlakukan sejak Juli 2011 lalu."Sekarang tidak bisa lagi. Sejak beberapa bulan lalu kita fokuskan untuk meminimalkan tunggakan yang ada," ungkapnya.Mengenai diputusnya aliran listrik terhadap tiga gedung milik Pemprov Sumut yang baru sebulan menunggak rekening, menurut Rosna, pihaknya sudah melakukan pemberitahuan sebelum tindakan itu dilakukan. "Kemarin ada pemberitahuan, kita pasti lakukan pemberitahuan," sebutnya.Disinggung mengenai ada tidaknya pihak Pemprov sumut melakukan komunikasi dengan PLN, Ros mengaku tidak tahu. "Saya kurang tahu kalau itu. Belum ada informasi soal itu. Yang pasti, pelunasan belum dilakukan," jelasnya.Rosna memaparkan, pemutusan aliran listrik terhadap kantor maupun instansi pemerintahan, bukan kali ini saja terjadi. Namun, yang terjadi pada tiga gedung milik Pemprov Sumut ini merupakan yang pertama di tahun 2011.