August 6, 2011

Dana BOS naik 30 persen

Kementerian Pendidikan Nasional telah melakukan pengkajian untuk meningkatkan alokasi dana Bantuan OperasionalSekolah( BOS) tahundepansebesar 30%.Dengan peningkatan dana BOS ini, diharapkan tidak akan ada lagi sekolah yang melakukan pengutipan kepada siswa.“Menteri Pendidikan sudah merencanakan tahun depan dana BOS akan meningkat 30%. Tentunya, dengan dana yang besar,maka sekolah tidak boleh lagi melakukan pengutipan apa pun kepada siswa,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Sumut Syaiful Syafri,kemarin. Syaiful menyebutkan,dana BOS untuk tahun depan direncanakan akan mengalami kenaikan 30% untuk siswa SD yang tahuninimendapatkanRp400.000 per siswa per tahun akan meningkat menjadi Rp520.000.Sementara itu, ujar Syaiful siswa SMP dari tahun ini sebesar Rp575.000 menjadi Rp747.500. “Anggaran ini sudah cukup besar dialokasikan APBN untuk bantuan operasional siswa,makanya tidak boleh lagi ada pengutipan yang dilakukan untuk siswa,”tegas Syaiful. Dia menjelaskan, untuk tahun 2011, alokasi dana BOS di Sumut mencapai Rp1,07 triliun, terdiri dari BOS SD Negeri dan Swasta Rp715,6 miliar dan BOS SMP Negeri dan Swasta Rp361,3 miliar.Mengenai besarnya biaya satuan BOS yang diterima sekolah, termasuk untuk BOS buku, siswa SD/SDLB di kota menerima Rp400.000 per siswa per tahun dan siswa SD/SDLB di kabupaten hanya menerima Rp397.000 per siswa per tahun. Sementara itu,untuk siswa SMP/SMPLB/SMPT di kota mendapatkan Rp575.000 per siswa selama setahun dan untuk siswa SMP/SMPLB/SMPT di kabupaten mendapatkan Rp570.000 per siswa selama setahun.Penyaluran dana dilakukan setiap tiga bulan sekali selama satu tahun. Mekanisme penyaluran dana BOS tahnun ini,kata Syaiful, juga mengalami perubahan. Semula skema dana dari APBN menjadi dana perimbangan yang dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah.Sesuai dengan surat edaran Mendagri No 900/5106/SJ dan Mendiknas No.02/XII/ SEB/ 2010 yang ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, ketua DPRD kabupaten/kota,dan pedoman pengelolaan dana BOS yang tertuang dalam APBD TA 2011 dan petunjuk teknis No3/2010, maka alokasi dana BOS melalui dana alokasi umum (DAU) dan kas negara ke kas umum daerah untuk selanjutnya langsung ditransfer ke rekening sekolah.“Kalau dulu,penyaluran dana BOS dilakukan melalui manajer BOS di provinsi menggunakan DIPA dekon di propinsi, maka tahun ini sudah tak berlaku lagi. Hal ini dimaksudkan agar penyaluran dana BOS tepat sasaran dan terjadi percepatan bagi siswa penerima di kabupaten/kota,”ujarnya.