August 6, 2011

Kasus Judi Samkwan di Alam Jaya Tuntungan Disidangkan

Ahmanuddin Sinaga SH selaku Penasihat Hukum Vreddy (45) mengatakan, kebenaran atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya terkait perkara permainan judi Samkwan dan dadu guncang, masih menunggu fakta-fakta di persidangan nantinya."Ini kan masih dakwaan. Jadi kebenaran dakwaan jaksa itu akan dapat kita lihat setelah proses persidangan nanti," sebut Ahmanuddin usai sidang perdana perkara judi Samkwan dengan terdakwa Vreddy di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (03/08/2011).Ahmanuddin didampingi pengacara lainnya, Aman SH menjelaskan, karena perkara permainan judi Samkwan di tempat wisata Alam Jaya, Tuntungan ini masih pembacaan surat dakwaan oleh JPU, maka dirinya belum bisa menanggapi lebih dalam."Kita bisa lihat bersama-sama nanti dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan. Di situ nanti kita dapat lihat, apakah dakwaan jaksa itu benar atau tidak," papar Ahmanuddin.Dalam proses persidangan nanti, lanjut Ahmanuddin, pihaknya akan memohon kepada majelis hakim agar JPU memperlihatkan atau menghadirkan barang bukti berupa dadu, uang dan uang palsu di persidangan sebagaimana yang didakwakan kepada kleinnya.“Jaksa kan mendakwa klein saya dengan Pasal 303 tentang permainan judi, maka jaksa harus dapat memperlihatkan dadu putar tersebut di persidangan nantinya," ucap Ahmanuddin.Ia juga berharap majelis hakim diketuai Leliwati SH yang memeriksa dan mengadili perkara permainan judi ini agar cermat dan bijaksana dalam memutusnya yakni dengan rasa keadilan."Tentunya majelis hakim dalam memutus perkara ini agar seadil-adilnya demi terciptanya rasa keadilan kepada terdakwa," imbuhnya seraya berharap agar proses persidangan ini dapat berjalan dengan baik.Sementara, JPU Herbert Hutapea SH dengan Jaksa Pengganti Dormian SH mendakwa Vreddy warga Komplek KFT Blok B Cengkareng Barat, Jakarta Barat, dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan Ayat (1) ke-2 KUHP. Kemudian Pasal 244 KUHP subsider, Pasal 245 KUHP lebih subsider, Pasal 247 KUHP lebih subsider lagi dan Pasal 249 KUHP.Seusai pembacaan dakwaan oleh JPU, majelis hakim menunda sidang pada Senin (08/08/2011) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.