July 19, 2011

Mulai 30 Juli-1 September 2011 Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup

Semua aktivitas tempat hiburan malam di Kota Medan selama Ramadhan 1432 H wajib menutup operasionalnya. Penutupan kegiatan hiburan malam ini merupakan imbauan rutin tahunan setiap merayakan hari keagamaan, dalam rangka menjaga kesucian bulan Ramadhan agar umat Muslim merasa aman dan nyaman melaksanakan ibadah puasa.Adapun hiburan malam yang ditutup sementara, klub malam, diskotek, bar, spa, karaoke, live music, rumah biliar dan lainnya. Hal ini terungkap pada rapat koordinasi penutupan sementara tempat hiburan umum pada hari besar keagamaan dipimpin Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap MM, di Balai Kota Medan, dihadiri unsur Muspida Kota Medan, ulama dan tokoh masyarakat, Senin (18/7).Penutupan sementara kegiatan hari besar keagamaan pada 30 Juli sampai 1 September 2011, selain itu juga pada hasil rapat, penutupan hiburan malam satu hari menjelang Hari Raya Idul Adha, dan satu hari menjelang Tahun Baru.Walikota Medan dalam kesempatan itu mengatakan, rapat koordinasi ini digelar karena semakin dekatnya bulan Ramadhan. Makanya, banyak persiapan dan langkah-langkah yang dilakukan pihaknya untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan agar Kota Medan aman, nyaman dan tetap kondusif.Menurutnya, untuk melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap usaha huburan tersebut, akan dibentuk empat tim untuk melakukan penertiban dan pengawasan setiap malam, dan empat tim ini terdiri dari camat, Polsek, Koramil, CPM, serta SKPD.Dari kesimpulan rapat, ada beberapa hal yang harus dilakukan, yakni Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan diminta membuat edaran dan pemberitahuan kepada semua pengusaha hiburan umum, tidak ada sweeping dari pihak swasta. Satpol PP diperintahkan untuk menertibkan dagangan yang dipajangkan secara menyolok.Selain itu juga kepada Dinas Bina Marga agar memonitor jalan yang berlubang, jangan ada jalan yang berlubang menuju masjid, sedangkan kepada Dinas Pertamanan diminta untuk memfasilitasi lampu penerangan baik di pekuburan maupun masjid-masjid.