July 16, 2011
Abang Adik Membunuh Dihukum 16 Tahun Penjara
Abang adik, M Bahri alias Ari (37) dan Heri Mustika alias Ramos (24), warga Jalan Pamah Kelurahan Delitua Barat, Kabupaten Deliserdang dihukum masing-masing 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Martono alias Nuek di Pengadilan Negeri Pancurbatu, Selasa (17/7).Putusan itu dibacakan Majelis Hakim diketuai Denny Lumbantobing,SH dengan hakim anggota Immanuel Tarigan, SH dan Syafril P Batubara,SH. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP yakni, secara sama-sama melakukan kekerasan mengakibatkan tewasnya Martono alias Nuek, warga Jalan Pamah, Kelurahan Delitua Barat, sesuai keterangan saksi- Misni (istri korban), Suanto, Dedi Kurniawan, Sunardi, Suheri.Majelis hakim menyatakan sependapat dengan penuntut umum, dan menolak pleidoi penasehat hukum terdakwa Hasonangan Harahap,SH yang disampaikan sebelumnya, memohon agar kliennya M Bahri alias Ari dibebaskan dari segala tuntutan hukum karena tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban.Disebutkan Majelis Hakim, korban meninggal dunia tiga hari setelah terjadi tindak kekerasan dilakukan terdakwa. Peristiwa berawal, saat acara pesta perkawinan di Jalan Pamah Delitua Barat yang dihibur musik keyboard pada 7 Nopember 2010.Malam itu Heri Mustika alias Ramos mengendarai sepedamotor datang ke lokasi acara pesta perkawinan itu. Namun sesaat hendak tiba di lokasi pesta, Heri Mustika terjatuh dari sepedamotornya, lalu ditolong korban serta menyuruhnya untuk berobat.Ketika itu, Heri Mustika tidak pergi berobat tapi pulang ke rumahnya. Tidak berapa lama kemudian, Heri Mustika datang bersama abangnya M Bahri alias Ari datang ke lokasi pesta dan menanyakan siapa yang memukuli adiknya. Tiba-tiba M Bahri menganiaya korban hingga mengenai bagian kelopak mata Martono. Sedang Heri Mustika ikut melakukan pemukulan hingga korban terjatuh ke dalam parit.Beberapa hari korban mendapat perawatan di rumah sakit, akhirnya meninggal dunia. Sebelumnya, Jaksa penuntut umum Minar Gandayani br Panjaitan menuntut, kedua terdakwa dihukum masing-masing sepuluh tahun penjara. Kedua terpidana menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.Setelah majelis hakim menutup persidangan sempat terjadi kericuhan antara keluarga korban dengan kedua keluarga terpidana . Misni, istri korban menyerang istri M Bahri, namun dilerai oleh pengunjung sidang.