June 22, 2011

Deli Serdang berpeluang raih Rp1 T

Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berpeluang meraih pendapatan asli daerah (PAD) hingga sebesar Rp1 triliun, seiring dengan penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah."Pendapatan asli daerah Deli Serdang secara bertahap bisa meningkat hingga Rp1 triliun. Sektor penerimaan pajak dan retribusi daerah terbesar bersumber dari pajak bumi bangunan," kata Sekretaris Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang, OK Syarifuddin di Lubuk Pakam.Disebutkannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang tahun 2010 baru mampu menghimpun pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp115 Miliar.Sementara total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Deli Serdang tahun 2010 mencapai Rp1.4 triliun.Melalui konsistensi penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009, kata dia, Deli Serdang tahun 2011 diperkirakan mampu meningkatkan PAD menjadi Rp310 miliar dari total APBD Rp1,7 triliun.UU Nomor 28 Tahun 2009, menurut dia, memberikan kewenangan yang lebih besar kepada kabupaten/kota untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi, sejalan dengan semakin besarnya tanggung jawab daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.Deli Serdang dengan total luas wilayah 4.397,94 kilometer persegi cukup potensial meraup PAD dari pajak bumi bangunan (PBB), karena di kabupaten yang berbatasan dengan Kota Medan itu dewasa ini banyak tersebar lahan perkebunan, kawasan industri dan perumahan.Untuk mensinergikan upaya meningkatkan kinerja PAD dari sektor PBB, kata dia, DPRD Deli Serdang hingga kini masih membahas Peraturan Daerah (Perda) yang baru tentang Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW).Dalam Perda tentang RTRW tersebut akan ditetapkan besaran pajak dan retribusi yang baru untuk masing-masing peruntukan lahan.Dia membenarkan, areal pengembangan usaha jasa perumahan dan kawasan industri yang semakin terbatas di Kota Medan telah menjadikan Deli Serdang sebagai wilayah yang ramai dilirik oleh para investor.Aktivitas pembangunan dan pengembangan investasi yang kian pesat di Deli Serdang tersebut turut mendongkrak harga jual tanah di wilayah itu.Karena itu, Syarifuddin berharap, peluang Deli Serdang untuk meningkatkan PAD dari pajak dan retribusi daerah harus dibarengi dengan upaya peningkatan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus memperkuat otonomi daerah.Sejalan dengan penerapan UU No.28 Tahun 2009, dia mengingatkan Pemkab setempat agar senantiasa mampu memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis-jenis pungutan daerah dan sekaligus memperkuat dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.