Ketua KPU Sumut Mulia Banurea menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan beberapa komisioner KPU di Padanglawas dan Labuhanbatu Selatan terbukti melakukan pelanggaran kode etik.“Kami belum menerima salinan keputusan DKPP itu. Namun, begitu sampai di KPU Sumut, kami akan segera meindaklanjutinya,” katanya saat dihubungi, Sabtu (24/5/2014).Menurut Mulia, setelah menerima salinan keputusan DKPP,
ia akan memanggil para terlapor dan setelah itu mungkin pihaknya kami keluarkan peringatan keras bagi para terlapor yang dinyatakan bersalah.Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyatakan Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas Syarifuddin Daulay dan anggota KPU Indra Syahbana Nasution bersalah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, Jumat (23/5/2014).Berdasarkan amar putusan di situs web DKPP yang diakses Tribun, DKPP menyatakan telah menimbang pengaduan Samson Fareddy Hasibuan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Syarifuddin Daulay, Indra Syahbana Nasution, dan Teradu III Ketua PPK Kecamatan Sosa Raja Mahmud Lubis. Menurutnya, di TPS 1 terjadi pencoblosan surat suara sebanyak 104 dan TPS 2 pencoblosan 93 surat suara, di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa. Pengadu menyatakan bahwa peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada PPK dan Panwas Padang Lawas.DKPP berpendapat bahwa tindakan menghentikan pemeriksaan lanjutan telah melanggar prosedur dan asas kepastian untuk memperoleh kebenaran, karena pada pleno sebelumnya telah diputuskan untuk melakukan pemeriksaan dan bahkan sebagian telah diselesaikan.DKPP juga memvonis enam penyelenggara Pemilu di Labuhanbatu Selatan, termasuk Ketua KPU Labuhanbatu Selatan Imran Husaini dan anggota KPU Irwansyah terbukti telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.Syamsul Rijali Pulungan mengadukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu dalam penghitungan surat suara di KPPS dan rekapitulasi di KPU Labuhan Batu Selatan. Menurut Pulungan, para teradu mengubah perolehan suara Partai dan Calon DPRD Partai Golkar di TPS 5, 6 dan 9. Para teradu juga tidak menindaklanjuti keberatan dalam rekapitulasi di KPU Labuhan Selatan.