August 19, 2011

Gasak uang SPBU Rp51 juta diringkus

Andana Kaban alias Dana warga Jalan Besar Deli Tua No 86, pelaku pencurian hasil penjualan SPBU di Dusun Semei Mei Desa Sidomulyo Kecamatan Biru Biru, Deli Serdang, tanggal 30 Juni silam, diciduk anggota Reskrim Polsek Biru Biru tadi malam.Tersangka diringkus polisi, di kediaman mertuanya di Jalan Bunga Rimta No 11 Simpang Selayang Medan. Dana Kaban mengakui perbuatannya dengan modus berpura-pura mengisi BBM di SPBU sekira pukul 06.30 Wib saat lengang.Dana masuk ke gedung penjualan oli tempat pennyimpanan uang. Karyawan yang sedang istirahat tidak menyadari sehingga pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp51 Juta. Aksi Dana terekam CTTV. Sehingga polisi tidak sulit menangkap tersangka.Polisi langsung melakukan pengembangan dan memeriksa sejumlah saksi mata termasuk karyawan SPBU yang bertugas malam itu. Penyelidikan tidak sia-sia. Pelaku akhirnya berhasil diringkus di kediaman mertuanya di daerah Simpang Selayang Medan.Dana ayah satu anak berumur 3 bulan ini mengakui uang tersebut kemudian disimpannya di Bank BRI dan BNI dan sekira Rp4 juta dipergunakan berpoya-poya di lokalisasi Bandar Baru bersama teman-temannya.Uang yang disimpan di bank rencananya untuk membangun rumah di Samping RSU Sembiring Deli Tua. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dana digelandang dan diinapkan di Sel Mapolsek Biru Biru.Kapolsek Biru Biru AKP Mulyadi melalui Kanit Reskrim Ipda M Sitepu, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ditangkap turut diamankan satu unit sepeda motor Vega BK 6328 ABL, HP Samsung,dua buah buku tabungan masing-masing BRI dan BNI,dua kartu ATM dan uang tunai Rp50.000, helm dan jaket yang dipergunakan pelaku.