August 11, 2011
Dirayu lewat FB, uang lenyap Rp10 juta
Ada-ada saja cara manusia mencari mangsa sekarang ini. Yang namanya haram tidak masalah lagi, yang penting bisa terpenuhi kebutuhan sesaat. Seperti yang dialami Irmayani Putri, gadis mungil yang tinggal di Delitua, Kabupaten Deli Serdang. Setelah kenalan lewat Facebook (FB), gadis 24 tahun ini menurut saja setiap kali Bripka Bagaz Syahputra meminta uang kepadanya. Setelah habis uang sekitar Rp10 juta, Irmayani tersadar kalau dirinya telah tertipu.Ketika Bripka Bagaz ditangkap polisi pada saat menguras Irmayani di salah satu tempat di depan RS Sembiring Delitua, barulah diketahui kalau yang namanya Bripka Bagaz Syahputra itu sebenarnya bernama Suryadi (27) warga Delitua. Suryadi berhasil memperdaya Irmayani melalui hipnotis hingga gadis mungil yang cantik itu terkuras sebanyak Rp10 juta.Perkara penipuan ini disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu, dengan majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Clara Siregar,SH menyeret terdakwa Suryadi ke meja pesakitan untuk disidangkan.Saksi Irmayani Putri menyatakan hari ini, kejadian berawal pada 9 April 2011. Waktu itu terdakwa chating lewat FB di warnet. Melalui chating, akhirnya terdakwa berhasil meluluhkan hati Irmayani. Terdakwa mengaku bernama Bripka Bagaz Syahputra, anggota polisi bertugas di Polsek Medan Area. Setelah kenalan singkat lewat Facebook,terdakwa meminta bantuan uang kepada saksi korban sebanyak Rp3 juta untuk memperbaiki mobil yang saat itu berada di salah satu showroom.Ketika dibalas dengan mengatakan nanti, membuat terdakwa menjadi marah-marah. Nggak ada otak kau.., ujar Irmayani menirukan ucapan Suryadi. Meski dengan kata-kata kasar diucapkan terdakwa, bukan membuat Irmayani menjadi benci. Tapi ia malah memenuhi permintaan terdakwa dengan memberikan uang sebagaimana yang dimintanya. Aku nggak bisa bilang apa-apa kecuali iya dan menyanggupi permintaannya. Sejak itu terdakwa Suryadi yang mengaku bernama Enda, menemui Irmayani mengaku atas suruhan Bripka Bagaz Syahputra meminta uang kepada Irmayani secara berulang-ulang hingga keseluruhannya mencapai Rp10 juta.Bukan hanya uang, tapi dua unit HP milik Irmayani juga berhasil diminta terdakwa dengan alasan kalau HP-nya dalam keadaan rusak. Terakhir, kalau perbuatan terdakwa akhirnya terungkap, pada 30 April 2011 ketika Irmayani mengatakan kakeknya yang tinggal di Simpang Limun Medan mengatakan kalau diri Irmayani ada kelainan, lalu dipegangnya kening Irmayani hingga akhirnya saksi korban sadar sudah menjadi permainan terdakwa.Hal itu kemudian diberitahukan kepada abang yang bertugas sebagai anggota polisi di Lubuk Pakam. Kata abang, kalau terdakwa minta uang lagi maka diberikan saja, tapi minta bantuan Polsek Delitua agar pada saat uang diberikan, bisa ditangkap. Benar saja, terdakwa masih menelpon saksi korban dan minta uang disediakan. Dia minta uang Rp100.000 dan aku penuhi permintaannya agar bertemu di depan RS Sembiring Delitua pada hari yang sudah ditentukan. Begitu terdakwa datang dan mengambil uang yang dia minta, saat itulah anggota polisi menangkapnya sekaligus mengamankan barang bukti uang yang dia terima dari saksi.Terdakwa Suryadi menjawab majelis hakim menyatakan kalau perbuatannya itu tidak ada sindikatnya. Ia melakukannya hanya seorang diri. Terdakwa tetap tidak bersedia mengungkapkan siapa-siapa jaringan sindikatnya dan siapa gurunya untuk melakukan hipnotis tersebut. Namun terdakwa tetap bungkam tidak mau menjelaskan sindikat permainannya.