Pemerintah telah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2012. Hari libur nasional ada 14 hari dan cuti bersama 5 hari.SKB diteken oleh Menteri Agama Suryadharma Ali, Menakertrans Muhaimin Iskandar, dan Menpan EE Mangindaan di kantor Kementerian Koordinator dan Kesejahteraan Rakyat, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/7)."Hari libur nasional pada tahun yang akan datang ada 14 hari dan cuti bersama 5 hari," kata Menko Kesra Agung Laksono.
Hari libur nasional tahun 2012 terdiri dari:
- 1 Januari 2012 Tahun Baru Masehi
- 23 Januari Tahun Baru Imlek
- 5 Februari Maulid Nabi Muhammad SAW
- 23 Maret Hari Raya Nyepi
- 6 April Wafat Yesus Kristus
- 6 Mei Hari Raya Waisak
- 17 Mei Kenaikan Yesus Kristus
- 17 Juni Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- 17 Agustus Hari Kemerdekaan Indonesia
- 19 dan 20 Agustus Hari Raya Idul Fitri
- 26 Oktober Hari Raya Idul Adha
- 15 November Tahun Baru Hijriah
- 25 Desember Hari Raya Natal.
Sedangkan Cuti bersama jatuh pada:
- 18 Mei 2012 cuti bersama kenaikan Yesus Kristus
- 21 dan 22 Agustus cuti bersama Idul Fitri
- 16 November cuti bersama Tahun Baru Hijriah
- 24 Desember cuti bersama Hari Raya Natal.
"Kita tidak menggunakan istilah-istilah hari kejepit tetapi memang hari-hari tersebut umumnya ada di antara hari-hari libur sehingga supaya lebih efektif kita gunakan sebagai cuti bersama dan pada hari lainnya, bisa dioptimalkan hari kerja yang ada," ujar Agung.