June 25, 2011

Bandara Kualanamu Butuh Pasir Sungai

Operator pembangunan Bandara Kualanamu meminta dukungan kepada DPRD Deli Serdang. Permohonan itu disampaikan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP II) Laurentius Manurung didampinggi Kasubdit Rekayasa Bandara Ditjen Perhubungan Udara Polana dihadapan ketua DPRD Deli Serdang Ketua DPRD Hj Fatmawati Takrim serta anggota komisi C DPRD, Rabu (22/6).Laurentius Manurung bersama Polana yang khusus datang dari Jakarta tersebut sempat menyelaskan pelaksanan serta kendala yang dihadapi dalam pembangunan Bandara Kualanamu."Pembanguna runway mengalami ketertinggalan minus 5 persen. Padahal sejatinya pembanguna saat ini sudah mencapai 85 persen tetapi kenyatan dilapanga berbeda,"ungkapnya.Permasalahan keterlambatan pembangunan tersebut disebabkan keterbatasan ketersedian pasir sungai yang berguna untuk menimbun runway. Kebutuhan untuk penimbunan runway sekitar 1,5 juta meter kubik pasir sungai. Tetapi karena pemasok pasir ke bandara tidak memiliki izin galin C dari Pemkab Deli Serdang, akhirnya menimbulkan gejolak."sudah dua bulan pasokan pasir terhenti," bilangnya.Kemudian Polana melanjutkan, bahwa Pemkab Deli Serdang bersama DPRD mau membantu permasalahan yang dihadapi oleh para kontraktor Bandara Kualanamu dalam hal mempermuda pengurusan izin galin C.Semenjak terhentinya pasokan dari penambang pasir disungai ular membuat laporan pekerjan menurun terus. Bahkan bila berlanjut demikian, dipastikan bandara bakal terlambat selesai dari target yang ditetapkan sekitar akhir 2012 mendatang.Ketua DPRD Hj Fatmawati Takrim didampinggi ketua komisi C Abudi bersama anggota lainnya Apoan Simanungkalit, Herwanhafil, menyampaikan dukungan sepenuhnya pelaksanan pembangunan Bandara Kualanamu.Namun, disisilain pihaknya harus melindungi warga Deli Serdang yang terkena dampak pembangunan Bandara Kualanamu. Selain jalan yang berdebu serta rusak menyebabkan warga kerab demontrasi ke kantor DPRD.Kemudian terkait perizinan galian C yang tidak dimiliki pemasok pasir kebandara. Hj Fatmawati Takrim menyarankan kepada PT AP II dan Dirjen Perhubungan Udara agar berkordinasi dengan Pemkab Deli Serdang."Soalnya selain tidak memiliki izin galian C, Pemkab Deli Serdang tidak mendapat PAD dari kegiatan ilegal tersebut,"tegasnya.Oleh karena itu Hj Fatmawati Takrim menyarakan agar kontraktor yang berkerja di bandara kualanamu agar berkordinasi dengan Pemkab Deli Serdang.