June 23, 2014

Ombudsman Sumut Buka Posko Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) membuka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2014/2015, untuk tingkat SD, SMP, dan SMA sederajat. Pembukaan posko pengaduan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya proses kecurangan dalam penerimaan siswa baru.Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan, untuk menghindari terjadinya proses kecurangan dalam PPDB, Ombudsman akan melakukan pengawasan di sekolah-sekolah, utamanya di sekolah favorit."Ombudsman setiap tahun melakukan pengawasan dalam penerimaan siswa baru.
Karena banyak terjadi potensi kecurangan, terutama dari program bina lingkungan," kata Abyadi Siregar didampingi Asisten Dedy Irsan, Ricky Hutahaean, dan Tety Silaen di Medan, minggu (22/6/2014).Abyadi menjelaskan, ada dua jalur dalam penerimaan siswa baru. Pertama, melalui nilai akhir siswa, dan kedua melalui program bina lingkungan. Menurut Abyadi, program bina lingkungan ini memiliki potensi kecurangan yang sangat besar."Program bina lingkungan ini sebenarnya ditujukan bagi calon siswa yang memiliki prestasi, baik prestasi akademik maupun non akademik. Misalnya prestasi di bidang olahraga. Dan juga ditujukan bagi siswa tidak mampu yang berprestasi. Tetapi kecenderungan selama ini, yang masuk dari program ini adalah anak pejabat dengan bayaran tertentu," ungkap Abyadi.Ditambahkan Abyadi, Ombudsman akan fokus mengawasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, dan pengutipan tidak resmi yang dilakukan pihak sekolah dan pihak-pihak terkait dalam PPDB ini. "Ini menjadi fokus pengawasan kita. Potensi itu cenderung terjadi di tingkat SMP dan SMA di sekolah-sekolah favorit," ungkapnya.Karena itu, kata Abyadi, Ombudsman mengingatkan pihak sekolah untuk jujur dalam penerimaan siswa baru ini. Bila tidak, akan banyak potensi kecurangan dimana siswa yang memiliki kemampuan tidak bisa masuk dikarenakan pihak sekolah lebih memprioritaskan anak pejabat atau titipan anggota dewan."Kita minta jangan sampai ada temuan-temuan ini. Terlebih ini pernah heboh di Kota Medan, terutama di sekolah-sekolah favorit. Banyak pejabat ingin memasukkan anaknya ke sekolah-sekolah favorit, tetapi karena tidak punya kemampuan, dipaksakan dengan menggunakan jabatan yang dia miliki," kata Abyadi, seraya mengemukakan, pengaduan PPDB 2014/2015 dapat dilaporkan ke posko pengaduan Ombudsman di Jalan Majapahit No 2, Medan.