July 13, 2011

Sengketa tanah di Sumut banyak

Sengketa pertanahan di Sumatra Utara sangat banyak dengan jumlah mencapai ribuan kasus dan masih belum dapat diselesaikan, kata Kepala Seksi Sengketa Pertanahan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Masniari."Di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 2 saja sekitar 700 kasus," kata Masniari usai rapat dengar pendapat di DPRD Sumut di Medan.Menurut Masniari, jenis sengketa pertanahan di Sumut sangat bervariasi sesuai dengan karakter daerah masing-masing. Diantaranya, sengketa kepemilikan, penyerobotan, hingga penggarapan, khususnya di lahan eks HGU PTPN.Faktor penyebab sengketa juga cukup bervariasi seperti ketidaksesuaian pengukuran lahan, perbedaan pendapat dalam tapal batas, dan pembiaran lahan dalam waktu relatif lama seperti yang terjadi di lahan eks HGU PTPN.Pihaknya berupaya untuk sangat hati-hati dalam menyelesaikan sengketa tersebut, khususnya dalam pemberian sertifikat tanah. Namun Masriani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah memproses sertifikat lahan yang tidak menyertakan dokumen resmi."Tugas BPN cukup sederhana, selagi suratnya 'clean' dan 'clear',baru diproses," katanya.Presiden LSM Perjuangan Hukum dan Politik (PHP), Aldian Pinem, mengatakan, banyaknya sengketa itu disebabkan belum adanya reformasi birokrasi pertanahan yang dilakukan pemerintah.Kondisi itu menyebabkan kelemahan dalam UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria menjadi peluang bagi mafia pertanahan.Dengan kelemahan UU itu, kalangan mafia tanah tersebut berupaya mendapatkan keuntungan, baik dalam kepemilikan tanah mau pun pemanfaatan masyarakat yang buta terhadap hukum.Kondisi itu diperparah dengan kurang aktifnya petugas pertanahan untuk mendata lahan milik pemerintah yang sempat terlantar mau pun tidak dipergunakan lagi. Seharusnya, kata dia, lahan-lahan terlantar itu segera didata dan dibuatkan registernya sebelum digarap dan diklaim sebagai hak milik oleh pihak tertentu."Terserah dibuat register apa, yang penting tidak dibiarkan terlantar," katanya.Kurang keaktifan petugas pertanahan itu dapat dilihat dari kesan tertutupnya instansi terkait yang hanya memproses pihak-pihak yang aktif dalam pengurusan sertifikat tanah. "Mestinya, tanah-tanah negara yang terlantar juga diurus meski tidak pihak yang memproses suratnya," katanya menambahkan.